Senin, 19 Januari 2015

Hukum Berjilbab Bagi Muslimah





Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat, misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian Muslimah ini.
Seorang Muslimah itu apabila telah baligh (tandanya adalah keluar darah haid) wajib menutup auratnya dari penglihatan orang yang bukan mahramnya. Dan auratnya itu adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun ketika berada di dalam rumah bersama mahramnya, seperti ayah, kakak dan adik laki-lakinya, maka dia boleh membuka kerudungnya dan memakai pakaian rumah yang sopan. Dasar semua itu adalah firman Allah:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." [QS. an-Nur (24): 31]

Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk menyuruh kaum mukminat menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, serta melarang mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak. Mereka juga diperintahkan untuk menutupkan kain kerudung sampai ke dada sehingga menutupi telinga dan leher, dan tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram-mahram mereka. Ini semua menunjukkan bahwa kaum mukminat itu wajib memelihara aurat mereka dari penglihatan orang-orang asing.
Dan firman Allah SWT :
"Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[QS. al-Ahzab (33): 59]
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabiNya untuk menyuruh anak-anak perempuan dan isteri-isteri beliau sendiri serta kaum mukminat pada umumnya untuk memakai jilbab. Jilbab ialah sejenis baju kurung lapang yang menutup kepala, muka dan dada. Menurut al-Qurtubi, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Dengan kata lain, ayat ini menyuruh kaum mukminat yang telah baligh untuk menutup aurat mereka supaya mudah dikenali sehingga tidak mendapat gangguan. Dan hadis Nabi saw berikut:
“Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Asmak binti Abu Bakar mendatangi Rasulullah dengan memakai baju yang tipis sehingga Rasulullah saw. berpaling darinya dan bersabda: "Hai Asmak, sesungguhnya perempuan itu jika telah mencapai usia haid maka tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini". Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud ]
Hadis ini menguatkan isi kandungan kedua ayat di atas, yaitu kewajiban seorang wanita muslimah yang telah baligh untuk menutup auratnya, dan auratnya itu -menurut hadis ini- adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya. Namun realitanya seperti apa yang kita lihat. Masih banyak wanita Muslimah yang tidak menaati ajaran Islam yang mulia dan memuliakan wanita ini. Dalam memahami dan melaksanakan perintah Allah yang wajib hukumnya ini kaum muslimat berbeda-beda peringkatnya. Ada yang memahami kewajiban berjilbab lalu melaksanakannya dengan baik sebagaimana diperintahkan. Ada pula yang memahaminya tapi melaksanakannya setengah-setengah atau pilih-pilih tempat dan ada pula yang memahaminya tapi malas atau enggan melaksanakannya karena beberapa alasan seperti merasa malu atau tertekan atau susah berjilbab karena tidak biasa sejak kecil dan seterusnya. Padahal kewajiban menutup aurat ini sama dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam ajaran Islam seperti shalat, puasa dan haji. Hukum wajib itu artinya harus atau mesti dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, dan bagi yang melaksanakannya akan diberi pujian dan pahala oleh Allah, sementara orang yang meninggalkannya akan mendapat celaan dan dosa.
Yang jelas, melihat realita yang ada di dalam masyarakat kita ternyata berbeda dengan perintah Allah dan RasulNya tersebut, maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk beramar-makruf dan nahi-mungkar. Hal ini tentu seharusnya dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga kita masing-masing. Hendaknya kita mendidikkan perintah Allah dan RasulNya dalam masalah menutup aurat ini kepada anak isteri dan perempuan-perempuan yang menjadi tanggungan kita. Lalu kaum wanita yang satu dakwah dan pergerakan dengan kita. Lalu barulah masyarakat luas yang ada di sekeliling kita. Semoga dengan demikian ajaran menutup aurat yang mulia dan memuliakan kaum wanita ini dilaksanakan oleh kaum muslimat dengan penuh kerelaan dan kesadaran yang tinggi. Amin.
Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar