Akhir-akhir ini banyak sekali kita jumpai kaum Muslimah, baik
remaja maupun dewasa mengenakan pakaian Muslimah dengan berbagai warna, corak
dan model. Jika kita cermati, tidak semua kaum Muslim memiliki pandangan yang
jelas tentang pakaian Muslimah. Faktanya, banyak wanita yang mengenakan
kerudung hanya menutupi rambut saja, sedangkan leher dan sebagian lengan masih
tampak. Ada juga yang berkerudung tetapi tetap memakai busana yang ketat,
misalnya, sehingga lekuk tubuhnya tampak. Yang lebih menyedihkan adalah ada
sebagian kalangan yang masih ragu terhadap pensyariatan Islam tentang pakaian
Muslimah ini.
Seorang Muslimah itu apabila telah baligh (tandanya
adalah keluar darah haid) wajib menutup auratnya dari penglihatan orang yang
bukan mahramnya. Dan auratnya itu adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan
telapak tangan. Adapun ketika berada di dalam rumah bersama mahramnya, seperti
ayah, kakak dan adik laki-lakinya, maka dia boleh membuka kerudungnya dan
memakai pakaian rumah yang sopan. Dasar semua itu adalah firman Allah:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki,
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung." [QS. an-Nur (24): 31]
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabi-Nya untuk
menyuruh kaum mukminat menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, serta
melarang mereka menampakkan perhiasan kecuali yang biasa nampak. Mereka juga
diperintahkan untuk menutupkan kain
kerudung sampai ke dada sehingga menutupi telinga dan leher, dan tidak
menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram-mahram mereka. Ini semua menunjukkan
bahwa kaum mukminat itu wajib memelihara aurat mereka dari penglihatan
orang-orang asing.
Dan firman Allah SWT :
"Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[QS. al-Ahzab (33): 59]
Di dalam ayat ini Allah memerintahkan nabiNya untuk
menyuruh anak-anak perempuan dan isteri-isteri beliau sendiri serta kaum
mukminat pada umumnya untuk memakai jilbab. Jilbab ialah sejenis baju kurung lapang yang menutup kepala, muka dan dada.
Menurut al-Qurtubi, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. Dengan kata
lain, ayat ini menyuruh kaum mukminat yang telah baligh untuk menutup aurat mereka
supaya mudah dikenali sehingga tidak mendapat gangguan. Dan hadis Nabi saw
berikut:
“Diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwa Asmak binti Abu
Bakar mendatangi Rasulullah dengan memakai baju yang tipis sehingga Rasulullah
saw. berpaling darinya dan bersabda: "Hai Asmak, sesungguhnya perempuan
itu jika telah mencapai usia haid maka tidak boleh tampak darinya kecuali ini
dan ini". Beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu
Dawud ]
Hadis ini menguatkan isi kandungan kedua ayat di atas,
yaitu kewajiban seorang wanita muslimah yang telah baligh untuk menutup
auratnya, dan auratnya itu -menurut hadis ini- adalah seluruh badannya kecuali
wajah dan telapak tangannya. Namun realitanya seperti apa yang kita lihat.
Masih banyak wanita Muslimah yang tidak menaati ajaran Islam yang mulia dan
memuliakan wanita ini. Dalam memahami dan melaksanakan perintah Allah yang
wajib hukumnya ini kaum muslimat berbeda-beda peringkatnya. Ada yang memahami
kewajiban berjilbab lalu melaksanakannya dengan baik sebagaimana diperintahkan.
Ada pula yang memahaminya tapi melaksanakannya setengah-setengah atau
pilih-pilih tempat dan ada pula yang memahaminya tapi malas atau enggan melaksanakannya
karena beberapa alasan seperti merasa malu atau tertekan atau susah berjilbab
karena tidak biasa sejak kecil dan seterusnya. Padahal kewajiban menutup aurat
ini sama dengan kewajiban-kewajiban lainnya dalam ajaran Islam seperti shalat, puasa
dan haji. Hukum wajib itu artinya harus atau mesti dilaksanakan dan tidak boleh
ditinggalkan, dan bagi yang melaksanakannya akan diberi pujian dan pahala oleh
Allah, sementara orang yang meninggalkannya akan mendapat celaan dan dosa.
Yang jelas, melihat realita yang ada di dalam
masyarakat kita ternyata berbeda dengan perintah Allah dan RasulNya tersebut,
maka sudah menjadi kewajiban kita semua untuk beramar-makruf dan nahi-mungkar.
Hal ini tentu seharusnya dimulai dari diri kita sendiri dan keluarga kita
masing-masing. Hendaknya kita mendidikkan perintah Allah dan RasulNya dalam
masalah menutup aurat ini kepada anak isteri dan perempuan-perempuan yang
menjadi tanggungan kita. Lalu kaum wanita yang satu dakwah dan pergerakan
dengan kita. Lalu barulah masyarakat luas yang ada di sekeliling kita. Semoga
dengan demikian ajaran menutup aurat yang mulia dan memuliakan kaum wanita ini
dilaksanakan oleh kaum muslimat dengan penuh kerelaan dan kesadaran yang
tinggi. Amin.
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar